BEKENTV – Kabar baik bagi guru yang telah mendapatkan sertifikat pendidik, bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan cair pada November 2025 ini.
Dengan adanya sertifikat pendidik, hal ini menjadi bukti bahwa guru telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi profesional sesuai ketentuan pemerintah.
Secara resmi pemerintah telah menetapkan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan keempat tahun 2025 akan segera dicairkan mulai hari Rabu, 12 November 2025 yang terbagi menjadi 3 tahap penyaluran.
Proses pencairan Tunjangan Profesi Guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non-ASN, termasuk juga mereka yang Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)-nya baru terbit pada 6 Oktober 2025.
















