BENGKULU, BEKENTV – Pemerintah Pusat resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.
Menyikapi hal tersebut, Bupati Bengkulu Selatan Rifai Tajuddin menyatakan bahwa pihaknya akan berhati-hati sebelum mengambil langkah terkait pinjaman daerah.
Rifai menegaskan, meskipun aturan tersebut telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025, Pemkab Bengkulu Selatan tidak akan terburu-buru untuk memanfaatkannya.
“Kita tidak boleh gegabah dalam mengambil keputusan,” ujar Rifai.
Rifai menjelaskan bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan keuangan daerah harus dipertimbangkan dengan matang agar tidak menimbulkan beban baru bagi daerah di kemudian hari.
















