BENGKULU, BEKENTV – Tunggakan pajak air permukaan dari sejumlah perusahaan di Provinsi Bengkulu, termasuk sektor pertambangan batubara, perkebunan sawit, karet, PDAM, hingga pabrik CPO, tercatat mencapai sekitar Rp90 miliar.
Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang melibatkan Polda Bengkulu, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dan sejumlah instansi terkait. Rapat yang juga dihadiri oleh beberapa perusahaan penunggak pajak tersebut digelar pada Kamis 30 Oktober 2025 di Ruang Rapat Lantai II Kantor Gubernur Bengkulu.
Wakil Gubernur Bengkulu Mian menegaskan bahwa saat ini pemerintah daerah tidak lagi berbicara di tataran wacana, melainkan sudah fokus pada penyelesaian konkret terhadap tunggakan pajak yang harus dibayarkan perusahaan.
















