BENGKULU, BEKENTV – Bupati Seluma Teddy Rahman menegaskan bahwa usulan revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 09 Tahun 2020 tentang batas wilayah antara Kabupaten Seluma dan Kabupaten Bengkulu Selatan akan dilakukan setelah tercapai mufakat bersama antara kedua pemerintah daerah.
Menurutnya langkah revisi tersebut menjadi solusi yang tepat untuk mengembalikan wilayah Kabupaten Seluma secara utuh, terutama pada sejumlah kawasan yang saat ini masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Bengkulu Selatan.
“Memang seperti itu prosesnya. Harus diusulkan revisi ke Mendagri, tetapi sebelum itu, harus ada kesepakatan bersama antara Kabupaten Seluma dan Bengkulu Selatan mengenai batas wilayah yang sebenarnya,” jelas Teddy Rahman.