BENGKULU, BEKENTV– Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu meringkus 3 orang diduga pelaku tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.
Pelaku yang diamankan masih remaja, satu diantaranya dibawah umur berusia 16 tahun. Lebih mirisnya lagi, 2 dari pelaku merupakan saudara kandung kakak beradik.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulam Lam, menjelaskan penangkapan ketiga pelaku dilakukan setelah menrima adanya laporan dari warga Kelurahan Kadang, Kota Bnegkulu.
Adapun ketiga pelaku yang berhasil diamankan berinisial A-J (16), H-A (21), dan A-Z (17).
“Dari laporan orang tua korban, kita berhasil mengamankan tiga orang diduga pelaku dalam perkara ini,” ujar Kompol Sujud Alif Yulam Lam.