BEKENTV – Sejak tanggal 30 september sampai 1 oktober 1965, Negara Indonesia menetapkan hari peringatan G30S PKI dengan mengibarkan bendera setengah tiang.
Bendera Merah Putih setengah tiang dapat dikibarkan oleh berbagai instansi mulai dari pemerintah, sekolah, kantor, dan tempat umum lainnya.
Mengapa Harus Kibarkan Bendera Setengah Tiang di Setiap Tanggal 30 September?
Hal ini bukan semeta-mata tanpa alasan, dikarenakan momen ini di ambil dari bentuk penghormatan terhadap para Pahlawan Revolusi yang gugur dalam peristiwa kelam Gerakan 30 September 1965 (G30S/PKI).
Nah, ada 7 pahlawan revolusi yang gugur dalam G30S PKI, meliputi:
Jenderal TNI Ahmad Yani, Letjen TNI R. Suprapto, Letjen TNI M.T. Haryono, Letjen TNI S. Parman, Mayjen TNI D.I. Panjaitan, Mayjen TNI Sutoyo Siswomiharjo, Kapten CZI Pierre Tendean.
Ke 7 pahlawan revolusi Indonesia ini di culik kemudian di bunuh, dan di buang di sebuah sumur tua yang kini dikenal sebagai Lubang Buaya di Jakarta Timur.
Berikut ini Ada Sedetail Makna di Balik Pengibaran Bendera Merah Putih Setengah Tiang!
Setiap tanggal 30 September selalu di peringati hari pengibaran bendera merah putih setengah tiang.
Hal ini dikarenakan, sebagai bentuk penghormatan dan duka nasional, dengan di tetapkannya tanggal 30 September sebagai hari pengibaran bendera setengah tiang di seluruh wilayah Indonesia oleh pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden.
Adapun Tujuan dari Pengibaran Bendera Setengah Tiang Sebagai Berikut:
















