BENGKULU, BEKENTV – Seorang pria berinisial R-R (22), warga Padang Nangka Kota Bengkulu, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembegalan di kawasan Danau Dendam Tak Sudah pada (8/4) lalu.
Kapolsek Gading Cempaka, AKP Saman Saputra, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan ditemukannya dua alat bukti. Diketahui, R-R merupakan seorang residivis kasus kekerasan.
“Penetapan tersangka R-R dilakukan setelah kita gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti. Tersangka ini juga residivis,” ungkap Kapolsek.
Dalam aksinya, R-R tidak sendiri. Ia menjalankan aksinya bersama 4 orang rekannya, menghadang korban yang sedang berboncengan sepeda motor di daerah Daun Dendam Tak Sudah. Para pelaku kemudian mengaku sebagai anggota Brimob untuk melakukan pemeriksaan atau body check terhadap korban.