BEKENTV – Libur nasioanal dan cuti bersama ialah hari yang paling di tunggu-tunggu oleh masyarakat, terutama pada meraka yang bekerja di bagian instansi pemerintah maupun perusahaan swasta.
Tapi sayangnya, di bulan oktober ini tidak akan ada libur nasional dan cuti bersama, di karenakan hal ini sudah di landaskan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Surat Keputusan Baru 3 Menteri menetapkan libur nasional dan cuti bersama akan berlaku kembali di bulan desember 2025 yaitu:
Kamis, 25 Desember 2025: Hari Libur Nasional dalam rangka Hari Raya Natal.
Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal.