BENGKULU, BEKENTV – Ombudsman bongkar proses kecurangan pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMA Negeri 5 Kota Bengkulu tahun ajaran 2025/2026 melalui hasil pemeriksaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu, Mustari Tasti menyampaikan bahwa praktik tersebut merupakan bentuk maladministrasi berupa Penyimpangan Prosedur, Pengabaian Kewajiban Hukum, dan Perilaku atau Perbuatan Melawan Hukum yang berpotensi merugikan hak peserta didik serta mencederai prinsip keadilan dan transparansi dalam penyelenggaraan pendidikan.
“Ombudsman menegaskan pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pelaksanaan SPMB. Pelanggaran seperti ini tidak hanya merugikan peserta didik, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan,” ujar Mustari, Kamis 18 September 2025.