BENGKULU, BEKENTV – Terkait permasalahan hutang Pemkab Seluma pada tahun anggaran 2024, Bupati Seluma Teddy Rahman mengatakan telah membahas persoalan hutang dan saat ini masih menunggu legal opinion dari Kejaksaan Negeri.
Menurut Bupati, hutang anggaran 2024 muncul karena keterlambatan pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) pada tahun 2024.
Sementara pada hutang tahun anggaran 2024 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) baru pertama kali dialami di Kabupaten Seluma.
Untuk pembayaran hutang yang bersumber dari DAK dan DAU, Pemkab Seluma masih menunggu legal oponion dari tiga lembaga.