BEKENTV – Dengan adanya program PPPK ini membuka peluang bagus untuk para ribuan tenaga honerer dari lulusan SMA di berbagai wilayah Negara Indonesia.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau yang dikenal dengan sebutan PPPK merupakan warga negara Indonesia yang secara resmi diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
Nah, hal ini berbeda dengan PNS yang memiliki status tetap, sedangkan PPPK hanyalah bersifat kontraktual dengan masa kerja yang tergantung oleh durasi kontrak.
Kontrak kerja PPPK dapat di perpanjang, tapi harus berdasarkan evaluasi kinerja yang dimiliki.
Berdasarkan Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa PPPK paruh waktu dapat bekerja selama 4 jam di setiap harinya.
Dalam kondisi ini, dapat dilihat perbedaaan antara PPPK penuh waktu yang bekerja selama 8 jam setiap harinya.
Dapat diketahui, bahwa PPPK ini juga memiliki hak dan kewajiban meliputi gaji, tunjangan, cuti, dan pengembangan kompetensi, tetapi tidak mendapatkan jaminan pensiun seperti PNS.
Sebagaimana dijelaskan menurut data yang di peroleh, gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA tahun 2025 lebih kecil dibandingkan dengan PPPK penuh waktu yang termasuk golongan V.
Untuk gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA ini dilhat dari masa kerja serta golongan yang ada, berkisar antara Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900.
Tapi, semakin tinggi golongan dan masa kerja, maka akan lebih besar pula gaji yang diterima oleh pegawai ASN tersebut.
Lantas berapakah rincian besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 bagi lulusan SMA? Untuk mendapatkan informasi selengkapnya simaklah dalam rangkuman artikel BEKENTV berikut ini.
Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 untuk Lulusan SMA (Golongan V)
MKG 0 tahun
Penuh waktu: Rp 2.511.500 sedangkan Paruh waktu: ± Rp 1.255.000
MKG 5 tahun
Penuh waktu: ± Rp 3.000.000 sedangkan Paruh waktu: ± Rp 1.500.000
MKG 10 tahun
Penuh waktu: ± Rp 3.500.000 sedangkan Paruh waktu: ± Rp 1.750.000
MKG 15 tahun
Penuh waktu: ± Rp 3.900.000 sedangkan Paruh waktu: ± Rp 1.950.000
MKG 20 tahun (maksimal)
Penuh waktu: Rp 4.189.900 sedangkan Paruh waktu: ± Rp 2.094.000
Tunjangan PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA
1. Tunjangan Keluarga
Tunjangan suami/istri mendapatkan 10 % dari gaji pokok
Tunjangan anak mendapatkan 2 % gaji pokok per anak maksimal 2 anak
2. Tunjangan Anak
Terkhusus untuk PPPK yang sudah menikah dan mempunyai anak, mendapatkan tunjangan sebesar 2 persen per anak dengan maksimal 2 anak.
3. Tunjangan Pangan (Beras)
Kategori tujangan berikutnya yang dimiliki PPPK yaitu tunjangan pangan, yang dimana setiap anggota keluarga mendapatkan
tunjangan beras 10 kg per orang (atau uang pengganti sesuai harga beras yang ditetapkan BPS).
4. Tunjangan Jabatan/Struktural/Fungsional
Dalam hal ini ada beberapa jabatan tertentu yang memungkinkan untuk mendapatkan tunjangan jabatan ini, seperti administrasi, teknis, atau staf fungsional.
5. Tunjangan Kinerja (TuKin)
Di setiap daerah biasanya tunjangan kinerja ini berbeda-beda. Hal ini dikarenakan terdapat beberapa instansi yang bisa memberi tukin cukup besar (bahkan bisa lebih tinggi daripada gaji pokok), ada juga yang kecil atau tidak diberikan.
6. Jaminan Sosial dan Perlindungan Kerja
Tunjangan berikutnya yang di peroleh PPPK yakni adanya jaminan sosial dan perlindungan kerja.
Dapat dilihat seperti dibawah ini: