BEKENTV – Pelindas Ojek Online (Ojol) Affan Kurniawan dengan kendaraan taktis pada Kamis (28/8) malam lalu membuat Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae resmi dipecat sebagai anggota Polri.
Sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan kepada Kompol Cosmas berdasarkan keputusan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (3/9/2025).
Kompol Cosmas dinyatakan bersalah sebab dari hasil pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran etik berat sehingga berimbas pada pemecatan secara tidak hormat.
“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sanksi penempatan khusus selama enam hari telah dijalani pelanggar terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai dengan 3 September. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan di ruang sidang, dilansir CNN Indonesia, Kamis (4/9/2025).