BENGKULU, BEKENTV – Penggerebekan jaringan narkoba di Kabupaten Lebong berujung gempar. Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu membongkar praktik peredaran sabu dan ganja yang melibatkan dua bandar dan satu oknum anggota kepolisian.
Oknum tersebut kini resmi diamankan Propam Polda Bengkulu dan terancam sanksi berat hingga PTDH.
Tiga tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial SP, warga Desa Tunggang, Kecamatan Lebong Utara, dan PP (31), warga Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Lebong Utara. Keduanya berperan sebagai bandar narkoba. Sementara AA, seorang oknum anggota Polri, diduga kuat berperan sebagai pembeli narkotika.
















