BENGKULU, BEKENTV – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,74 gram, Jumat (23/1/2026).
Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum atas pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kabupaten Bengkulu Utara.
Sebelum dimusnahkan, sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan, sementara sisanya dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pantauan, barang bukti 10,74 gram sabu dimusnahkan dengan cara diblender.
Panit 2 Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Ipda Trisnanda, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan tahapan wajib dalam penanganan perkara narkotika.
















