BENGKULU, BEKENTV – Proses hukum kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 17 Kota Bengkulu kembali mencatat perkembangan baru.
Mantan Kepala Sekolah, Iman Santoso, yang sebelumnya divonis bersalah, akhirnya melunasi kewajibannya dengan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp347.427.500 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu pada Kamis (28/8/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, bersama Kasi Pidsus Ahmad Fariansyah, mengonfirmasi langkah pengembalian itu.
Uang tersebut disetorkan ke kas negara sesuai dengan amar putusan Perkara Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl.