BENGKULU, BEKENTV – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi dana kampanye yang menyeret mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, mantan Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, serta mantan ajudan Gubernur, Evriansyah alias Anca, pada Rabu (27/8/2025).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisol SH, MH, beragendakan pembacaan putusan terhadap ketiga terdakwa.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rohidin Mersyah, denda Rp700 juta, serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp39,6 miliar, 72,15 dolar AS, dan 349 dolar Singapura.