Dari 48 Aset tersebut, penyidik melakukan Pemblokiran dan Penyitaan Buku Tanah atas 25 Serifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Guna Bangunan milik Tersangka TPPU RSAS selaku pemilik PT DPM pada 6 Kantor BPN di 5 Provinsi, sedangkan 23 aset sisanya milik tersangka lainnya.
“Kita sudah tetapkan satu orang tersangka TPPU. Sudah menyita aset milik tersangka sebagai pemulihan kerugian negara,” tegas Danang.
Sebelumnya dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kejati Bengkulu sudah menetapkan 9 orang tersangka yang sudah ditahan.
Untuk diketahui proses penyidikan dalam perkara ini akan terus berlanjut mengingat kerugian negara cukup besar sedangkan aset yang disita pada tersangka belum mencukupi untuk memulihkan kerugian negara.
















