“Kami sudah membentuk unit reaksi cepat yang ditempatkan di setiap Faskes. Tim ini terdiri dari tiga tenaga kesehatan yang siap melayani masyarakat yang belum tercaver BPJS Kesehatan,” ungkap Ricco.
Berdasadkan Peraturan Presiden, besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini adalah Rp 42 ribu untuk kelas 3, sedangkan kelas 2 Rp 100 ribu dan kelas 1 sebesar Rp 150 ribu.
Sebagai informasi, sebelum Pemprov Bengkulu dan 15 perusahaan telah menandatangani kerjasama sharing anggaran Kepesertaan JKN sebanyak 1.030 jiwa se-Provinsi Bengkulu. Mereka merupakan masyarakat yang berada di sekitar perusahaan beroperasi.