Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bengkulu Tengah, Rianto Ade Putra, S.H., M.H., menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah sesuai dengan uraian dalam surat dakwaan.
“Modus yang dilakukan para terdakwa adalah melakukan perhitungan ganti rugi yang tidak benar sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” jelas Rianto.
Sidang akan dilanjutkan pada 14, 21, dan 28 Januari 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi dari para terdakwa. Sementara sidang pemeriksaan pokok perkara dijadwalkan mulai 4 Februari 2025. Dalam pembuktian perkara ini, JPU akan menghadirkan sekitar 65 orang saksi.
















