“Proses pengunduran diri mereka masih berjalan. Pengajuannya belum kami setujui, kami masih ingin melakukan mediasi dan bertanya alasan mereka mengundurkan diri secara bersamaan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, langkah yang diambil para perangkat desa itu merupakan keputusan pribadi. Tidak ada kaitan dengan temuan hasi audit Inspektorat.
Sekalipun terindikasi, segala bentuk tanggung jawab dalam penggunaan Dana Desa (DD) tetap akan diproses meski penguduran diri mereka telah disetujui.
“Ini kami belum tahu pasti, tapi yang jelas ini tidak ada kaitannya dengan adanya temuan di desa,” tegasnya.
Diketahui, Inspektorat Kabupaten Seluma telah menuntaskan audit investigasi dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 di dua desa.