BENGKULU, BEKENTV – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu kembali melakukan penertiban bangunan liar. Kali ini, Satpol PP menertibkan sebanyak 36 bangunan gubuk-gubuk liar yang biasa dikenal sebagai “kopi pangku” di Kelurahan Betungan, Senin, 26 Januari 2026.
Disampaikan Kepala Satpol PP, Sahat M. Situmorang, bangunan yang ditertibkan di lokasi ini diduga sebagai tempat prostitusi.
“Jadi ada banyak laporan warga masuk ke lurah, camat, mereka resah ada kegiatan disebut ‘kopi pangku’. Ini sebenarnya tempat makan dan minum namun malam hari ada hiburan malam menjual minuman keras tidak berijin,” kata Sahat M. Situmorang.
Ia menambahkan, lurah dan camat setempat telah meminta pemilik warung agar membongkar warung-warung tersebut, namun permintaan itu tidak diindahkan.
“Lurah, camat sudah memperingatkan pemilik warung agar hentikan kegiatan terindikasi prostitusi dan bongkar warungnya. Namun peringatan diacuhkan, maka Satpol PP turun membantu menertibkan,” jelasnya.
Sahat juga menjelaskan alasan disematkannya nama “kopi pangku” di wilayah tersebut, yakni karena kondisi warung yang sempit.
“Banyak laporan masuk ke kami saat menerima pelanggan untuk makan dan minum, pelanggan sambil duduk memangku perempuan yang bukan muhrim. Itu meresahkan warga terindikasi prostitusi,” jelasnya.
Dengan kekuatan puluhan anggota Satpol PP, proses pembongkaran pun dilakukan. Banyak pemilik warung kopi pangku akhirnya membongkar bangunan mereka secara sukarela.
Sebelumnya, dalam beberapa pekan terakhir, Satpol PP Kota Bengkulu telah giat menggelar berbagai penertiban, termasuk pedagang di pasar-pasar, penertiban pencurian listrik, serta pengawasan pelajar bolos dan kegiatan lainnya.
















