BENGKULU, BEKENTV – Sebanyak tiga perusahaan transportasi di Provinsi Bengkulu sepakat untuk tidak mengangkut muatan melebihi kapasitas kelas jalan provinsi.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan komitmen dukungan pemberantasan angkutan hasil pertambangan, perkebunan, dan komoditas lainnya yang melebihi kapasitas atau over dimension over loading (ODOL) yang melintasi jalan kelas III kewenangan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Adapun perusahaan angkutan yang telah menyatakan komitmen tersebut yakni PT Selamat Group, PT Selamat Jaya Persada, PT Sandabi Indah Lestari, serta CV SB Group.
















