“Tidak ada ketentuan besaran bantuan yang harus diberikan, tapi prinsipnya anak asuh harus tetap bisa bersekolah dan tidak kekurangan kebutuhan dasar untuk pendidikan mereka yang penting sesuai arahan Pak Gubernur mereka semangat sekolah tanpa memikirkan biaya,” tambah Partono.
Selain itu, anak asuh juga diperbolehkan untuk menyampaikan kebutuhannya kepada orang tua asuh masing-masing dengan tetap mempertimbangkan kondisi dan kemampuan kedua belah pihak.
“Boleh sampaikan kebutuhan nya yang penting harus saling memahami saling mengerti, mereka boleh meminta kebutuhan, tapi juga harus bijak dan tidak memberatkan,” jelasnya.
















