Lebih lanjut ia menekankan, proses ini bukan hanya sekadar agenda administratif, tetapi juga sarana untuk mengukur kapasitas pimpinan OPD.
Hasil dari uji kompetensi nantinya akan menjadi pertimbangan Bupati dalam melakukan rotasi maupun penataan birokrasi.
“ASN yang menempati posisi pimpinan harus adaptif, responsif, dan memiliki integritas yang kuat. Karena itu, uji kompetensi dan evaluasi ini akan melihat dari berbagai sisi, mulai dari rekam jejak, kemampuan analisis melalui penulisan makalah, hingga wawancara yang mendalam,” tambah Daniel.
BKPSDM pun telah merinci agenda pelaksanaan uji kompetensi dan evaluasi sebagai berikut:
25 Agustus 2025: Pengumuman resmi di website BKPSDM