<strong>BENGKULU, BEKENTV</strong> - Sidang lanjutan 2 terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pemotongan honorarium Satpol PP Rejang Lebong dituntut 6,5 tahun penjara. Masing-masing terdakwa adalah mantan bendahara Satpol PP bernama Jaya Mersa dan mantan Kasatpol PP bernama Ahmat Rifa’i, dituntut hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bengkulu dipimpin majelis hakim Agus Hamzah. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dandi Satya Permana, SH, menilai keduanya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara sebesar Rp677 juta.<!--nextpage--> “Kedua terdakwa tidak menunjukkan sikap kooperatif, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN, serta belum memulihkan kerugian negara. Oleh karena itu kami menuntut keduanya dengan pidana sesuai pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) KUHP,” tegas Dandi. Atas dasar itu, JPU menuntut masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.<!--nextpage--> Selain hukuman pokok, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan kerugian negara. Untuk terdakwa Jaya Mersa, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp324.309.415, dengan subsider 4 tahun kurungan apabila tidak dibayar. Sedangkan terdakwa Ahmat Rifa’i, yang telah mencicil Rp50 juta, masih dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 277.450.000, subsider 3 tahun kurungan. “Dengan demikian, masing-masing terdakwa dituntut hukuman penjara 6,5 tahun, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta pidana tambahan berupa pengembalian kerugian negara,” tutup Dandi dalam persidangan.<!--nextpage--> <strong>Imron</strong>