Selain hukuman pokok, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan kerugian negara. Untuk terdakwa Jaya Mersa, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp324.309.415, dengan subsider 4 tahun kurungan apabila tidak dibayar. Sedangkan terdakwa Ahmat Rifa’i, yang telah mencicil Rp50 juta, masih dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 277.450.000, subsider 3 tahun kurungan.
“Dengan demikian, masing-masing terdakwa dituntut hukuman penjara 6,5 tahun, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta pidana tambahan berupa pengembalian kerugian negara,” tutup Dandi dalam persidangan.