“Kedua terdakwa tidak menunjukkan sikap kooperatif, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN, serta belum memulihkan kerugian negara. Oleh karena itu kami menuntut keduanya dengan pidana sesuai pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) KUHP,” tegas Dandi.
Atas dasar itu, JPU menuntut masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.