BENGKULU, BEKENTV – Sidang lanjutan 2 terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pemotongan honorarium Satpol PP Rejang Lebong dituntut 6,5 tahun penjara.
Masing-masing terdakwa adalah mantan bendahara Satpol PP bernama Jaya Mersa dan mantan Kasatpol PP bernama Ahmat Rifa’i, dituntut hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bengkulu dipimpin majelis hakim Agus Hamzah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dandi Satya Permana, SH, menilai keduanya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara sebesar Rp677 juta.