Remisi Khusus Natal tersebut diserahkan secara serentak di seluruh Lapas, Rutan, dan LPKA pada Kamis, 25 Desember 2025.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan pemberian hak-hak Warga Binaan secara profesional, humanis, dan berlandaskan prinsip keadilan, guna mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.
















