BENGKULU, BEKENTV – Penetapan 18 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hasil Seleksi Terbuka JPTP Eselon II dilingkup Pemprov Bengkulu dilakukan setelah seluruh kewajiban Pengguna Anggaran (PA) atau Pelaksana tugas (Plt) dinyatakan tuntas.
Kebijakan itu diambil untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan APBD 2025, mengingat seluruh Plt Kepala OPD saat ini masih memegang kewenangan penuh sebagai PA hingga pertengahan Januari 2026.
Hal ini disampaikan Plt Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni bahwa penyelesaian tanggung jawab anggaran menjadi prioritas utama sebelum dilakukan penetapan pejabat definitif.
















