BENGKULU, BEKENTV – Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jepang segera memasuki tahap persidangan.
Terdakwa dalam kasus tersebut dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tais pada Selasa 24 Febuari 2026 mendatang. Dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma.
Kajari Seluma Janu Arsianto, melalui Kepala Seksi Intelijen, Renaldho Ramadhan, menyampaikan, pihaknya telah melakukan pelimpahan berkas perkara TPPO ke Pengadilan Negeri (PN) Tais. Sehingga dalam waktu dekat ini perkara TPPO siap untuk menjalani proses persidangan perdana.
















