Lebih lanjut, Teuku mengungkapkan bahwa dalam rapat Banmus sempat terjadi dinamika yang cukup alot terkait pembahasan agenda pengumuman PAW pimpinan DPRD, sehingga diputuskan untuk dilakukan pemungutan suara (voting).
“Memang ada dinamika dalam rapat. Dari 19 anggota Banmus yang hadir, dilakukan voting dan hasilnya 14 anggota menyetujui pengumuman dilaksanakan pada Maret 2026,” ungkapnya.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah dilakukan pengumuman pemberhentian dan pengangkatan pimpinan DPRD, usulan tersebut wajib disampaikan kepada Gubernur Bengkulu paling lambat tujuh hari kerja. Selanjutnya, gubernur meneruskan usulan itu kepada Kementerian Dalam Negeri paling lambat tujuh hari kerja sejak diterima.
















