Ia menambahkan, pihaknya juga tengah mendalami asal narkoba yang dikonsumsi oleh para pengguna tersebut, guna memastikan apakah mereka terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Tim gabungan turun ke lokasi setelah menerima laporan bahwa kawasan eks lokalisasi tersebut kerap menjadi tempat transaksi narkoba. Saat penggerebekan, petugas menemukan 1 linting ganja dan plastik pembungkus sabu di sekitar lokasi.
Kepala BNN Kota Bengkulu, Kombes Pol Ali Imron, menjelaskan bahwa proses rehabilitasi dilakukan sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), yakni bagi pengguna yang tidak terlibat jaringan dan memiliki barang bukti dalam jumlah kecil.
















