“Kami punya data lengkap, mulai dari nama media, tanggal penerimaan, semuanya ada. Kami meminta agar uang itu segera dikembalikan ke jaksa,” tegasnya.
Keempat terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP (dakwaan primer), dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP (dakwaan subsider).
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan alat bukti lainnya pada pekan depan.
















