BENGKULU, BEKENTV – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi belanja perjalanan dinas (Perjadin) Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur tahun anggaran 2023 kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Jumat (23/10/2025).
Empat orang ditetapkan sebagai terdakwa, yaitu mantan Sekretaris DPRD Kaur Arsal Adelin, mantan Kabag Humas Roni Oksuntri, mantan Kabag Umum Aprianto, dan mantan Kasubag Halim Zaend.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, sebanyak 10 orang ASN dari Setwan Kaur dihadirkan untuk memberikan keterangan. Dari keterangan para saksi, terungkap adanya praktik perjalanan dinas fiktif, peminjaman nama pegawai, serta penggunaan rekening dan ATM yang dipegang oleh bendahara untuk pencairan dana.
















