“Untuk PNS yang tidak cakap jasmani maupun rohani dapat diberhentikan apabila tidak dapat bekerja lagi karena kesehatannya, menderita penyakit, atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri maupun lingkungan kerjanya,” jelas Daniel.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa penilaian mengenai kondisi kesehatan ASN tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan yang terdiri dari dokter pemerintah.
“Jika hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan sudah kita terima dan menyatakan bahwa PNS tersebut tidak dapat bekerja lagi karena kesehatan, maka akan kita proses pemberhentiannya. Yang bersangkutan tetap mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Daniel.