“Bahkan dari pantauan kami, perambahan sudah masuk ke kawasan konservasi Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) pada titik koordinat TK.52°53’54.72″S-101°46’50.30″T seluas 3 hingga 4 hektar,” ucapnya.
Supin menambahkan, sejak tahun 2020, Koalisi Selamatkan Bentang Seblat telah mendesak Menteri Kehutanan untuk mencabut izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu- Hutan Alam (IUPHHK-HA) atau Hak Pengusahaan Hutan (HPH) karena tidak mematuhi kewajiban pengamanan di wilayah kerjanya dan membiarkan wilayahnya dirambah serta diperjualbelikan.
Dua perusahaan tersebut yakni PT Anugrah Pratama Inspirasi (API) dan PT Bentara Agra Timber (BAT). Usulan evaluasi perizinan terhadap dua perusahaan tersebut diajukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu melalui surat resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
















