Komite Pengarah NEK nantinya akan berfungsi memberikan arahan kebijakan, serta memimpin koordinasi antar kementerian dan lembaga dalam upaya mencapai Nationally Determined Contribution (NDC) dan pengendalian emisi gas rumah kaca (GRK) nasional.
Langkah ini sekaligus mempertegas arah pemerintahan Prabowo yang ingin menggabungkan diplomasi iklim dengan strategi pembangunan berkelanjutan.
Berikut susunan Komite Pengarah:
- Ketua : Menteri Koordinator bidang Pangan
- Wakil Ketua I : Menteri Koordinator bidang Perekonomian
- Wakil Ketua II : Menteri Koordinator bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan.
- Ketua Bidang I Substansi NDC : Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
- Ketua Bidang II Substansi Penyelenggaraan Instrumen NEK : Menteri terkait sesuai sektor dan subsektor masing-masing
- Ketua Bidang III Koordinasi Kewilayahan : Menteri Dalam Negeri
- Ketua Bidang IV Substansi Fiskal dan Pembiayaan : Menteri Keuangan
Nantinya dalam melaksanakan tugasnya, Komite Pengarah dapat dibantu oleh Sekretariat dan Kelompok Kerja.
















