BENGKULU, BEKENTV – Langkah Presiden Prabowo Subianto kembali menarik perhatian publik. Setelah beberapa kali melakukan perombakan kabinet, kali ini ia membuat gebrakan baru dengan menunjuk Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) sebagai Ketua Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
Posisi strategis ini sebelumnya dipegang oleh Luhut Binsar Pandjaitan, tokoh yang selama ini dikenal sangat dominan dalam kebijakan energi dan perubahan iklim.
Pergantian tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, yang resmi diundangkan pada 10 Oktober 2025.
Keputusan Prabowo ini disebut sebagai bagian dari evaluasi kabinet, khususnya dalam memperkuat arah baru kebijakan ekonomi hijau dan perdagangan karbon di Indonesia. Penunjukan Zulhas dianggap menandai pendekatan yang lebih politik-ekonomis — dengan memanfaatkan jaringan dan pengalaman Zulhas di bidang koordinasi lintas sektor.
“Presiden ingin kebijakan nilai ekonomi karbon dijalankan secara lebih inklusif dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ujar salah satu sumber di lingkaran pemerintahan.
Dalam perannya yang baru, Zulhas diharapkan mampu mempercepat implementasi perdagangan karbon di berbagai sektor, serta menjembatani kepentingan pemerintah pusat dan daerah.
Komite Pengarah NEK nantinya akan berfungsi memberikan arahan kebijakan, serta memimpin koordinasi antar kementerian dan lembaga dalam upaya mencapai Nationally Determined Contribution (NDC) dan pengendalian emisi gas rumah kaca (GRK) nasional.
Langkah ini sekaligus mempertegas arah pemerintahan Prabowo yang ingin menggabungkan diplomasi iklim dengan strategi pembangunan berkelanjutan.
Berikut susunan Komite Pengarah:
- Ketua : Menteri Koordinator bidang Pangan
- Wakil Ketua I : Menteri Koordinator bidang Perekonomian
- Wakil Ketua II : Menteri Koordinator bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan.
- Ketua Bidang I Substansi NDC : Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
- Ketua Bidang II Substansi Penyelenggaraan Instrumen NEK : Menteri terkait sesuai sektor dan subsektor masing-masing
- Ketua Bidang III Koordinasi Kewilayahan : Menteri Dalam Negeri
- Ketua Bidang IV Substansi Fiskal dan Pembiayaan : Menteri Keuangan
Nantinya dalam melaksanakan tugasnya, Komite Pengarah dapat dibantu oleh Sekretariat dan Kelompok Kerja.
















