BEKENTV – Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pinjol, sebaiknya ketahui terlebih dahulu daftar resmi OJK, agar tidak ada risiko yang merugikan.
Hal ini lantaran, sudah banyak pinjol ilegal yang bisa merugikan secara finansial maupun penyalahgunaan data pribadi pengguna pinjol.
Di 12 November 2025, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah melakukan pembelokiran sebanyak 611 pinjaman online (Pinjol) ilegal dari berbagai website hingga aplikasi.
Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selalu menghimbau agar masyarakat selalu menggunakan pinjol resmi OJK yang telah terdaftar dan berizin.
Dengan adanya pinjol resmi ini, menjadi langkah utama agar bisa terhindar dari penipuan, bunga tidak wajar, hingga kebocoran data pribadi seperti yang sering terjadi di pinjol ilegal.
Selain itu, OJK juga memfasilitasi layanan pengecekkan melalui Kontak OJK 157 atau WhatsApp 081157157157, untuk memastikan keaslian tawaran pinjaman online.
Nah, per 13 November 2025 OJK telah melakukan pembaruan daftar penyelenggara fintech lending (pinjol legal) yang masih aktif dan terbukti resmi. Simak ulasan BEKENTV berikut ini.
Daftar Pinjaman Online Resmi OJK November 2025
















