“Pengadaan listrik itu sempat berjalan sekitar tiga bulan. Namun setelah itu, aliran listrik diputus oleh pihak PLN dengan alasan adanya pencurian daya,” ujar Nanang.
Ia menjelaskan, warga tidak mengetahui adanya pelanggaran tersebut. Akibatnya, masyarakat dikenakan denda Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dari PLN dengan nilai fantastis, mencapai Rp260 juta.
Berdasarkan data yang dihimpun warga, terdapat 38 rumah yang sudah terpasang KWH listrik. Namun untuk menutupi denda kepada PLN, sekitar 200 kepala keluarga dari Dusun I dan Dusun II terpaksa patungan mengumpulkan dana.
“Dari hasil urunan itu, warga sudah menyetorkan sekitar Rp69 juta ke PLN sebagai pembayaran 30 persen dari total denda. Pihak PLN menjanjikan listrik akan kembali menyala setelah pembayaran tersebut,” jelas Nanang.
















