BENGKULU, BEKENTV – Menindaklanjuti surat edaran yang dikeluarkan Pemprov Bengkulu. Polda Bengkulu menunjukkan keseriusannya dalam memberantas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menangani kasus yang diduga terjadi di wilayah Bengkulu.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa Adelia Meysa (23), warga Desa Kampai, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu yang meninggal dunia di Jepang.
AKBP Julius Hadi Harjant, Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta), Ditreskrimum Polda Bengkulu menegaskan bahwa TPPO adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak dapat ditoleransi. Pihaknya akan membentuk tim inti menyelediki kasus .
















