Hasil audit tersebut menjadi dasar penetapan besaran kewajiban yang harus dibayarkan kepada pihak ketiga.
Menurut Tejo, setelah hasil audit BPKP resmi diterima, barulah Dinas PUPR akan melakukan pembayaran utang sesuai dengan nilai yang ditetapkan dalam hasil pemeriksaan.
Pembayaran tidak dapat dilakukan sebelum proses audit rampung karena harus mengikuti ketentuan dan mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
“Untuk saat ini kami masih menunggu hasil audit dari BPKP. Setelah hasilnya keluar, barulah kami melakukan pembayaran utang kepada pihak ketiga yang nilainya mencapai lebih dari Rp100 miliar,” ujar Tejo Suroso.
















