“Dua kelompok ini telah dinyatakan memenuhi syarat dan masing-masing akan mendapatkan satu unit chest freezer. Penyaluran ditargetkan selesai sebelum akhir Desember 2025,” ujar Zuraini.
Ia menambahkan, keberadaan mesin pendingin tersebut diharapkan dapat membantu nelayan mempertahankan kualitas ikan sebelum dipasarkan, sehingga nilai jual bisa lebih tinggi dan kompetitif.
Namun, penerima bantuan diwajibkan membuat surat pernyataan pemanfaatan sesuai fungsi.
“Jika bantuan tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya, maka akan ditarik dan dialihkan kepada kelompok lain yang lebih membutuhkan,” tegasnya.
















