BENGKULU, BEKENTV – Ratusan buruh pemanen Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit PT Sandabi Indah Lestari (SIL) II di Kabupaten Seluma menggelar aksi mogok kerja pada Senin, 19 Januari 2026.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk tuntutan atas peningkatan kesejahteraan pekerja, khususnya terkait upah panen yang dinilai tidak lagi sesuai dengan kebutuhan pokok yang terus naik. Para pemanen menghentikan seluruh aktivitas kerja dan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada manajemen perusahaan.
Salah satu tuntutan utama yang disampaikan yakni kenaikan upah panen dari sebelumnya Rp120 per kilogram menjadi Rp200 per kilogram. Para pekerja menilai upah yang berlaku saat ini belum sebanding dengan beban kerja serta meningkatnya kebutuhan hidup.
Manajer Estate PT SIL II, Dwi Haryanto, menjelaskan bahwa dari beberapa poin tuntutan yang diajukan para pemanen, hanya tiga poin yang dapat diakomodir oleh pihak perusahaan.
“Dari sejumlah tuntutan yang disampaikan, hanya tiga poin yang bisa kami penuhi sesuai dengan kemampuan perusahaan,” ujar Dwi Haryanto.
Adapun tiga tuntutan yang disanggupi tersebut antara lain: kenaikan upah panen dari Rp120 per kilogram menjadi Rp130 per kilogram atau naik Rp10 per kilogram; kenaikan upah pruning dari Rp1.350 per pokok atau batang menjadi Rp2.000 per pokok yang disanggupi perusahaan menjadi Rp1.500 per pokok; serta penyaluran sembako senilai Rp200 ribu di luar ketentuan Surat Perjanjian Kerja (SPK), dengan pertimbangan bahwa upah pemanen saat ini telah berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP).
Namun demikian, sejumlah tuntutan lainnya tidak dapat dipenuhi oleh pihak perusahaan, di antaranya kenaikan upah memungut brondol dari Rp200 per kilogram menjadi Rp1.000 per kilogram, pengadaan alat panen secara gratis, serta permintaan penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) sebanyak dua kali dalam setahun.
Selain itu, tuntutan pemberian insentif bagi ketua kelompok panen sebesar Rp200 ribu per bulan hanya disanggupi Rp100 ribu oleh perusahaan. Permintaan pembaruan SPK setiap satu tahun juga tidak dapat dipenuhi karena perusahaan tetap memberlakukan pembaruan SPK setiap dua tahun.
Sementara itu, Manajer HRD PT SIL II, Ridho Andrian, mengimbau para pemanen yang telah sepakat dengan ketentuan SPK koperasi agar kembali melanjutkan aktivitas kerja seperti biasa.
“Bagi pekerja yang ingin kembali bekerja, kami persilakan. Sedangkan yang masih memilih untuk mogok kerja, silakan pulang ke rumah masing-masing tanpa adanya intimidasi,” tegas Ridho.
















