Atas tindakannya, tersangka Gusti Jaya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dikaitkan dengan Pasal 609 Ayat (2) KUH Pidana serta aturan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.
Page 4 of 4
















