Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan paket sabu dan ekstasi yang diakui miliknya. Tersangka juga membeberkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial M yang kini dalam pengembangan petugas.
“Dari penggeledahan di rumah tersangka, anggota menemukan paket sabu dan ekstasi. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial M,” ujar Kombes Pol. Alexander S. Soeki.
Selain narkotika, dua unit ponsel android milik tersangka turut disita sebagai barang bukti. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan sabu dan ekstasi ke dalam mesin blender hingga hancur total agar tidak lagi memiliki nilai guna.
















