Syarifudin menambahkan, penentuan UMP juga mempertimbangkan data dari BPS terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi, Bappeda mengenai survei Kebutuhan Hidup Layak, laporan PUPR terkait upah konstruksi, serta masukan unsur sosial kemasyarakatan.
“Keputusan ini ditetapkan langsung oleh Gubernur Bengkulu Bapak Haji Helmi Hasan bersama Wakil Gubernur. Nilai UMP tersebut dinilai paling berimbang, mengakomodir kepentingan pekerja dan kemampuan pengusaha, serta tetap berlandaskan aturan pemerintah,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap penetapan UMP dan UMK 2026 ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlangsungan dunia usaha di daerah.
















