“Seluruh provinsi, termasuk Bengkulu, telah menetapkan UMP Tahun 2026 sesuai dengan ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2025. UMP Bengkulu ditetapkan sebesar Rp2.827.250,90 atau naik kurang lebih 5,89 persen dari tahun sebelumnya,” ujar Syarifudin.
Ia mengungkapkan, besaran UMP tersebut merupakan hasil pembahasan panjang dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu, yang melibatkan berbagai unsur.
“Dalam rapat dewan pengupahan, dari unsur pengusaha yang diwakili Apindo mengusulkan UMP sebesar Rp2.801.000, sementara dari serikat pekerja mengusulkan Rp2.850.000. Setelah mempertimbangkan seluruh data dan masukan, maka diputuskan angka yang berada di tengah,” jelasnya.
















