BENGKULU, BEKENTV – Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu Tahun 2026 sebesar Rp2.827.250,90. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor K.646.DKKTRANS Tahun 2025 tertanggal 22 Desember 2025 tentang UMP Bengkulu Tahun 2026.
UMP Bengkulu 2026 tersebut mengalami kenaikan sebesar 5,89 persen atau sekitar Rp157.211,90 dibandingkan UMP tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin, menjelaskan bahwa penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, yang mengatur mekanisme dan formula kenaikan upah minimum.
















